Pemprov DKI diminta petakan rawan macet akibat transportasi daring

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) memetakan wilayah yang sering terjadi kemacetan akibat parkir online dan parkir sembarangan.

Dampak negatif pada jam sibuk pagi dan sore hari adalah ruang publik seperti halte dan trotoar dikuasai oleh pengemudi online, kata Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta di Jakarta. Senin.

Mujiyono mengaku banyak menerima keluhan masyarakat mengenai kemacetan yang biasa terjadi pada jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

Dia menjelaskan, kemacetan lalu lintas disebabkan oleh banyaknya orang yang berdiri di ruang publik atau berdiri di pinggir jalan, termasuk trotoar, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Untuk itu, Dinas Komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mujiyono segera memetakan titik-titik yang berpeluang dikumpulkan akibat transportasi online. Dinas Penerangan dan Statistik (Satpol PP) diminta.

“Satpol PP dan Dinas Diskominfotika mohon informasikan fakta yang dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan undang-undang transportasi agar pemerintah daerah bisa mengontrol aspek teknis transportasi online.

Inggard mengatakan aturan ini dapat menjadi indikator keselamatan dan menjamin kesesuaian kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Sebab, harus lolos uji KIR dan mempertimbangkan faktor keselamatan saat mengangkut penumpang, ujarnya.

Sigit Pratama Yudha, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, mengatakan saat ini belum ada aturan mengenai transportasi online.

Menurut dia, UU Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 belum mengatur soal teknis.

Oleh karena itu, Pemkab DKI Jakarta belum mengeluarkan aturan apapun terkait transportasi online.

“UU Lalu Lintas dan Angkutan” Nomor 22 Tahun 2009 belum mengatur transportasi online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours