Polisi sebut vonis SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengatakan hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur.

Makanya penanganan perkara yang dilakukan penyidik ​​KPK dan penanganan perkara oleh Subkomite Thipkorn memang merupakan peristiwa yang saling bersinggungan. Tapi masing-masing mengikuti aturan terkait,” kata Pol Ade Safri. Simanjuntak, Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengatakan dalam pertemuan di Jakarta, Senin.

Ade Safri juga menambahkan, seluruh proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Termasuk memanggil tersangka Firli Bahur.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan usulan audit tersebut akan dilaksanakan.

“Semuanya masih berjalan. – Jadwal undangan Furli akan kami update nanti. Tapi yang jelas semuanya masih berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) masa jabatan 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, anak perusahaannya divonis empat bulan penjara karena memenuhi syarat. bahwa dia telah melakukan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian (Kementa) pada tahun 2020-2023

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 10 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah. Ada ketentuan apabila tidak dilakukan pembayaran maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Tipikorn) pada Kamis (7 November).

Rianto menegaskan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus. Ini dianggap sebagai dakwaan pilihan pertama jaksa.

Dengan demikian, SYL melanggar pasal 12 huruf e, dan pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU) Nomor 31 Tahun 1999. yang diubah dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 Pasal 64 ayat 1 KUHP

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan DKI Jakarta (Kejati) terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahur. Terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami akan terus berkoordinasi secara efektif. Belum lama ini saya juga mengumumkannya di beberapa tahapan penanganan, baik tahap penyidikan maupun penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (3/3). 7).

Ade Safri mengatakan, koordinasi akan terus dilakukan hingga permohonan siap atau P21.

Ia juga membantah adanya masalah. dengan mengajukan gugatan

“Kami tegaskan kembali, dalam menangani kasus yang ada saat ini, kami tidak menemui kendala apa pun, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours