Warga Jakarta Utara dilarang jual minuman keras di pinggir jalan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara melarang warga sekitar menjual minuman beralkohol di pinggir jalan agar tidak mudah dijangkau masyarakat, khususnya generasi muda.

“Sabtu (20 Juli) malam kemarin, saat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ), kami menemukan warung minuman keras di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, minuman beralkohol atau minuman beralkohol dapat menimbulkan kejahatan.

“Kami imbau agar mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol, jika meminumnya maka orang yang tidak memiliki ilmu akan melakukan hal-hal yang tidak wajar,” ujarnya.

Selain itu, informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, ada tiga kategori minuman beralkohol, yaitu A dengan kandungan etanol nol hingga lima persen, B ( lima). – 20 persen) dan C (20 hingga 55 persen).

Penjual Golongan B dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol (SIUP-MB) (Pasal 3)

Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman tersebut di lokasi pendukung/Pedagang Kaki Lima Sementara (PKL), terminal dan/atau stasiun kereta api dan gelanggang remaja, akomodasi remaja atau tempat perkemahan.

Selain itu dilarang juga di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil dan/atau daerah kumuh (Pasal 7).

Namun bagi toko eceran atau penjualan langsung yang menjual minuman rempah, obat herbal dan lain-lain untuk keperluan kesehatan dengan kandungan alkohol lima sampai 15 persen dan mempunyai lokasi tetap, perlu memiliki SIUP-MB.

Khusus pedagang keliling dan/atau pedagang kaki lima yang menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan lain-lain untuk keperluan kesehatan, baik secara eceran, untuk konsumsi lokal, maupun untuk dijual langsung, tidak perlu memiliki SIUP-MB (Pasal 8). .

Polres Jakarta Utara rutin melakukan Kegiatan Rutin Perluasan atau OKJ di kawasan rawan perkelahian dan rawan kriminalitas sebagai upaya mencegah terjadinya kejahatan.

Operasi ini melibatkan banyak personel yang terdiri dari anggota Reskrim, Polisi Lalu Lintas, dan Tim Patroli Presisi (Samapta).

“Kami melakukan patroli malam atau operasi kejahatan jalanan di daerah rawan tawuran dan kejahatan lainnya seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian besar-besaran (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor),” ujarnya.

Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) ini berlangsung mulai pukul 22:30 WIB hingga 02:00 WIB dan dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan sebagai prioritas.

“Operasinya dilakukan dengan tertib dan aman, terutama prosedur manusianya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours