Menkeu lapor Presiden soal pelaksanaan “core tax system”

Estimated read time 2 min read

Batavia (Antara) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo soal penerapan Core Tax Administration System (CTS) atau reformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

“Tadi siang, saya dan Dirjen Pendapatan memaparkan implementasi Peraturan Kepala Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Presiden menerbitkan Perpres No. 40 tentang perubahan Peraturan Kepala Pajak tahun 2018 guna meningkatkan infrastruktur TI dan informasi Direktorat Pendapatan. ,” kata Sri Muliani dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Batavia, Rabu.

Ia menyatakan, penerapan sistem inti perpajakan tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan lebih lanjut dikatakan bahwa jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem perpajakan semakin meningkat.

“Hal ini disebabkan oleh tantangan yang semakin besar dimana jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta dan jumlah dokumen yang harus diproses untuk rekening pajak kita meningkat, misalnya e-caution kita meningkat dari 350 juta dokumen menjadi 760 juta,” kata Shri Muliani. Dia berkata.

Itulah sebabnya pengembangan sistem TI dan database sangat penting dalam menghasilkan pendapatan.

Di tahun Mulai tahun 2018, Kementerian Keuangan mulai mengubah desain sistem perpajakan dengan menggunakan sistem komersial siap pakai atau COTS yang digunakan berbagai negara untuk menyimpan barang pajak.

“Kami sudah melaporkan kepada presiden tentang kelancaran operasional dan perencanaan sistem pajak nuklir yang diharapkan sekitar Desember tahun ini,” ujarnya.

Pada dasarnya lanjut Sri Mulyani, dimana otomasi utama sistem perpajakan dan seluruh fungsi administrasi perpajakan dilakukan secara digital, menjalankan fungsi bebas penerimaan dan pengisian SPT secara otomatis serta meningkatkan transparansi rekening wajib pajak.

“Ketika wajib pajak dapat melihat tinjauan 360 derajat terhadap seluruh informasi perpajakan, maka pelayanan akan semakin cepat, akurat, akurat, dan penegakan hukum akan semakin akurat dan adil,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Direktorat Jenderal Pendapatan akan memiliki informasi yang andal, jaringan yang terintegrasi, dan memungkinkan pengambilan keputusan dengan pengetahuan dan informasi.

Hal ini akan membuat kepatuhan wajib pajak jauh lebih baik dan mudah, serta diharapkan dapat meningkatkan tarif pajak pendapatan masyarakat.

“Pada periode ini, kami telah mengubah cluster bucket antara pelayanan dengan medis dan penegakan hukum dengan pengumpulan data analitis serta sistem pemeliharaan dengan 21 modul proses bisnis,” kata Sri Mulyani. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours