Cabuli Pasien, Dukun Pijat di Sumenep Diringkus Polisi

Estimated read time 2 min read

Sumenep – Seorang tukang pijat bernama MS (45), warga Sumenep, Kecamatan Pragan, ditangkap polisi karena diduga menganiaya pasiennya. Tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban bernama MH (25) yang mengalami sakit kaki akibat kecelakaan tersebut.

Kapolres Sumenep, AKBP Berdasarkan informasi yang diterima dari Henry Noveri Santoso, cara yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura memijat korban, namun berujung pada tindakan pencabulan. “Tersangka berpura-pura memijat korban, namun kemudian menganiayanya,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban MH (25 tahun) bersama keponakannya baru saja pulang dari Puskesmas Praha dan langsung menuju rumah tersangka MS untuk memijat kaki yang tidak disengaja.

Sesampainya di rumah tersangka, korban MH masih harus menunggu giliran. MH menunggu di luar bersama keponakannya, namun kemudian keponakannya permisi ke kamar mandi agar korban bisa menunggu sendiri. Saat tiba gilirannya, korban dipersilakan masuk untuk dipijat, sementara keponakannya menunggu di luar.

Bukannya mendapat pijatan kaki, korban malah dicabuli oleh tersangka yang menyentuh bagian vitalnya. Hal ini mengagetkan korban hingga berteriak, lalu lari keluar rumah sambil menangis dan merampas sepedanya.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi akhirnya menetapkan tersangka M.S. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terbangun setelah melihat jenazah korban yang juga merupakan pasiennya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita banyak barang bukti terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal 6 Huruf B UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours